Puslabfor Polri memiliki 15 SOP untuk menangani barang bukti elektronik dan/atau digital. Sebelumnya saya pernah menulis ulang tulisan Prof. Richardus Eko Indrajit tahapan dalam forensik digital. Adapun 15 SOP tersebut diantaranya:
- SOP 1 tentang prosedur analisa forensik digital
- SOP 2 tantang komitmen jam kerja
- SOP 3 tentang pelaporan forensik digital
- SOP 4 tentang menerima barang bukti elektronik dan/atau digital
- SOP 5 tentang penyerahan kembali barang bukti elektronik dan/atau digital
- SOP 6 tentang triage forensik (penanganan awal barang bukti komputer di TKP)
- SOP 7 tentang akuisisi langsung
- SOP 8 tentang akuisisi harddisk, flashdisk dan memory card
- SOP 9 tentang analisa harddisk, flashdisk dan memory card
- SOP 10 tentang akuisisi ponsel dan simcard
- SOP 11 tentang analisa ponsel dan simcard
- SOP 12 tentang analisa forensik audio
- SOP 13 tentang analisa forensik video
- SOP 14 tentang analisa gambar digital
- SOP 15 tentang analisa forensik jaringan
Barang bukti elektronik dan/atau digital menurut Puslabfor Polri dibagi menjadi 6 kategori pemeriksaan dan analisa:
- Harddisk, flashdisk dan memory card
- Ponsel dan simcard
- Forensik audio
- Forensik video
- Forensik gambar digital
- Forensik jaringan
Setiap pemeriksaan dan analisa memiliki SOP yang berbeda-beda kecuali pada SOP menerima barang bukti elektronik dan/atau digital(a), pelaporan forensik digital(d) dan penyerahan kembali barang bukti elektronik dan/atau digital(e). Namun hampir semua kategori tersebut menerapkan SOP tentang akuisisi harddisk, flashdisk dan memory card kecuali pemeriksaan dan analisa ponsel dan simcard yang menggunakan SOP tentang akuisisi ponsel dan simcard(b). Semua kategori pemeriksaan dan analisa memiliki SOP masing-masing(c) seperti yang terlihat ditabel dibawah ini.
Comments
Post a Comment