Saya harus legowo bahwa pemilu legislatif tahun 2014 tidak bisa memilih. TPS terdekat dengan lokasi saya adalah TPS III Kaliwiro, Wonosobo. Sebelum memilih saya melihat daftar calon legislatif DPR RI partai per partai. Akhirnya saya memutuskan memilih pengamat telekomunikasi yang kebetulan pernah menjadi atasan saya. Selain itu saya juga pernah menghilangkan ponsel beliau yang dipinjamkan demi memperlancar pekerjaan.
Penyebab kegagalan memilih dalam pemilu legislatif dikarenakan saya tidak memilih sesuai dengan alamat di KTP. Adapun kronologinya dimulai pertengahan tahun lalu :
1. Saat akan dilakukan pendataan calon daftar pemilih orang tua saya menolak karena ada rencana pindah dari Wonosobo ke Sleman (sekitar bulan Agustus 2013)2. Pertengahan bulan Agustus 2013 saya mengurus surat perpindahan dari Wonosobo ke Sleman
3. Awal bulan September 2013 saya dan keluarga resmi menjadi warga Sleman
4. Menjelang pemilu legislatif saya melihat data pemilih tetap di http://data.kpu.go.id/dptA6.php ternyata saya terdaftar di TPS IV Jlamprang, Wonosobo
5. Tanggal 8 April 2014 "melepas lelah" ke Kaliwiro
6. Tanggal 9 April 2014 jam 09.00 mendatangi TPS III Kaliwiro, Wonosobo untuk memastikan kemungkinan saya bisa memilih dan diberi saran setelah jam 12.00 kembali ke TPS
7. Tanggal 9 April 2014 jam 12.10 mendatangi TPS menunggu proses, ternyata saya tidak diperkenankan karena tidak membawa Formulir A5, disarankan ke Kantor Kelurahan Kaliwiro
8. Tanggal 9 April 2014 sekitar jam 12.30 mendatangi Kantor Kelurahan Kaliwiro diantar petugas TPS
9. Di Kantor Kelurahan Kaliwiro berkomunikasi dengan petugas, ternyata tidak bisa mengeluarkan Formulir A5 karena tidak memiliki kewenangan. Seharusnya Formulir A5 diterbitkan oleh kantor Kelurahan sesuai KTP
Walaupun tidak bisa mengikuti pemilu legislatif 2014 saya punya harapan "melahirkan" wakil rakyat yang merakyat dan bapak pengamat telekomunikasi ini bisa terpilih. Majulah Indonesia, merdeka!!!
Comments
Post a Comment