Masih terasa hangat setelah mengikuti seminar tentang hukum siber dengan narasumber Kombes Pol. Kokot Indarto, Dr. Mochamad Wahyudi, MM., MKom., M.Pd., CEH,. CHFI, AKP. Donny Zuliyanto, ST., SH., CHFI, dan Nanik Kushartanti, SH. Saya tidak akan membahas hasil seminarnya karena sudah terbahas di Koran Kedaulatan Rakyat. Saya justru mencoba mengklasifikasikan Tim Forensik Digital yang tidak dijelaskan dalam seminar tersebut.
Dalam ISO/IEC 27037:2012 hanya 2 orang yang menangani barang bukti digital yaitu Digital Evidence First Responder (DEFR) dan Digital Evidence Specialist (DES). Saya belum mencoba menterjemahkan DEFR dan DES oleh sebab itu saya akan tetap menggunakan istilah tersebut. DEFR adalah seseorang yang memiliki wewenang, terlatih dan memenuhi persyaratan khusus sebagai pihak pertama yang bertindak di tempat kejadian perkara mengkoleksi dan mengakuisisi barang bukti digital sesuai dengan tanggung jawabnya. DES adalah seseorang yang dapat melaksanakan tugas-tugas dari DEFR dan memiliki spesialisasi pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk menangani berbagai masalah teknis forensik digital.
Proses atau tindakan yang dilakukan oleh DEFR sebagai berikut:
1. Akuisisi yaitu proses pembuatan salinan data dari barang bukti digital.
2. Koleksi yaitu proses mengumpulkan secara fisik temuan yang berpotensi sebagai barang bukti digital.
Comments
Post a Comment