Skip to main content

Prosedur Sweeping Software

Akhir2 ini banyak sekali sweeping software oleh pihak yg mengatasnamakan aparat.
Sebagai bahan referensi yang saya ambil dari milis Kom-Tek, semoga dapat membantu membuka wawasan kita semua. Berikut cuplikannya :
----- Original Message -----
From: Mohammad Syarwani
To: KOMPUTER-TEKNOL...@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 18, 2007 2:26 PM
Subject: KOM-TEK Fwd: Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear ALI'ers ,

mungkin ada gunanya info ini ...

Prosedur Sweping Windows Bajakan

Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi
sweeping mengenai
Windows Bajakan
"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali
TERBUKTI
TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "
Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri,
menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat
komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal
(hard ware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam
warnet dan
menyatakan harus menyita semua komputer yang ada
berarti
mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini
diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui
perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang
melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat
perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus
mereka kerjakan.
User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak
microsoft
Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan
tersebut.

Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka
surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang
WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang
surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft /
magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak
POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan
mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan
Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang
terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila
kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan

"We are your Logistics Solution"

Thanks & Regards
Ferry
PT Viena Trans Mandiri

Comments

Popular posts from this blog

Kesalahan Dispenser

Pada umumnya beberapa orang menyebut dispenser mengikuti istilah pada KBBI yaitu peranti elektronik yg secara otomatis dapat memanaskan dan mendinginkan air yang siap diminum. Ternyata ada istilah lain menurut KBBI yaitu mesin penjual atau mesin penyaji. 27 Desember 2013 saya melihat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari Bank CIMB Niaga sepi dari antrian. Masuklah ke ruangan yang lebih besar dibanding ruang ATM lainnya. Berencana mengambil uang namun gagal, dicoba berulang-ulang ternyata masih gagal dengan pesan galat: Transaksi tidak dapat diproses karena kesalahan dispenser Pertama melihat pesan tersebut pasti merasa aneh, kok dispenser ngeluarin uang, air dong yang dikeluarkan . Termasuk saya yang merasa aneh dengan pesan galat tersebut. Merujuk KBBI saya masih merenungi arti dispenser yang digunakan Bank CIMB Niaga dalam mesin ATM.

Jalur Alternatif Wonosobo Jogja

Mudik tahun ini mencoba jalur baru. Pengamatan saya Wonosobo hanya mempunyai 2 tugu penyambutan yaitu di sebelah timur perbatasan dengan Temanggung dan diselatan perbatasan dengan Banjarnegara. Namun akses keluar masuk Wonosobo cukup banyak. Kali ini arus balik kami dimulai dari rumah Wonobungkah menuju Kaliwiro. Ternyata dari Kaliwiro ada jalur yang baru selesai diperbaiki menuju Sapuran. Dari Sapuran ini bisa melalui jalur altenatif ke Magelang ataupun Jogja. Ada 2 jalur yang dapat dipilih dari Kaliwiro : Wonosobo - Kaliwiro - Kali Bawang - Sapuran - Slentho - Salaman - Muntilan - Sleman - Jogja Wonosobo - Kaliwiro - Winong Sari - Pasar Kertek - Sapuran - Slentho - Salaman - Muntilan - Sleman - Jogja Kami memilih jalur yang pertama. Jalannya sudah bagus walaupun ada kekurangannya yaitu sempit, naik turun, tikungan tajam, dan samping jurang. Jarang ditemukan aspal yang rusak, ada sedikit rusak namun tidak mengganggu perjalanan. Bagi yang terbiasa mabuk darat, mungkin bisa langsung

Tidak Mudah Melacak Ponsel atau Modem Hilang

Setelah kejadian pencurian dirumah , saya baru sempat tadi pagi menghubungi pihak operator. Alat komunikasi berserta kartu dari operator pun lenyap dibawa oleh maling. Sehingga sampai saat ini saya juga sulit komunikasi melalui jalur internet maupun ponsel. Ponsel sulit dihubungi karena charger ponsel pun dibawa maling :(. Sementara masih pinjam teman kantor :D.  Per hari ini, tanggal 15 Maret 2010 saya tidak berlangganan internet sampai batas waktu yang ditentukan. Alasan saya berhenti sementara (3 bulan batas maksimal dari operator) sangat sederhana yaitu pihak operator belum/tidak bisa melacak ponsel atau modem yang hilang. Saya pikir mudah melacak keberadaan ponsel atau modem mudah sesuai artikel yang saya baca di http://www.scribd.com/doc/6303977/ThorpeGlen-Cell-Snooping-Sales-Presentation-2008 :D Ternyata saya ingin tahu keberadaan ponsel atau modem ternyata belum/tidak bisa.Padahal hilangnya ponsel dan modem saya mengandung unsur tindak pidana. Yaaa... apa boleh buat mungkin