Skip to main content

Menolak HAKI?

Hari ini saya sholat Jumat di Masjid Kampus Fakultas Teknik UGM.
Disalah satu tempat wudhu saya menemukan dua lembar kertas yang tertempel di dinding.
Isi nya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


Lembaran ini saya temukan tidak sengaja.
Kebetulan tempat wudhu yang biasanya penuh maka saya beralih ke tempat wudhu yang sedikit tersembunyi.

Saya tidak pandai dalam memaknai kata-kata hukum.
Namun hal ini cukup membuat saya heran.
Atau saya yang "kuper"???
Atau kah ini tidak ada hubungannya dengan TIK?

Menurut saya untuk aplikasi komputer yang legal dan murah bisa didapat disini.
Mungkin bisa menjadi referensi postingan Om Ainul Hakim tentang Pembajakan.

Saya tidak bermaksud memojokan siapa pun namun ini hanya untuk saling berbagi.
Semoga ada yang dapat berbagi pengalaman.
Maaf kalau ada salah-salah kata.

Comments

  1. saya pernah membaca diinternet(situs keagamaan) bahwa kita harus menghormati hak orang lain(terlebih sesama muslim) dan hak orang non muslim yang dijamin oleh negara.

    ReplyDelete
  2. Jika ada url yg bisa diinformasikan, saya sangat berterimakasih.
    Supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

    ReplyDelete
  3. saya ngebaca disini pak

    http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0

    ReplyDelete
  4. Kadang banyak yang bilang ilmu itu gratis dan tidak boleh dijual belikan, ya emmang.. tapi untuk dapatkan ilmu itu emang gak butuh biaya? sama seperti air, kok tega2nya Aqua jualan air, toh air yang dipakai dari sumber mata air Indonesia? nah disinilah masalahnya yang dibayar itu adalah biaya pemaketan, distribusi, pengecekan kualitas mutunya dan sebagainya..

    Intinya Islam menghargai hak milik tiap orang, termasuk HAKI, toh orang butuh biaya untuk riset.. Lagian penghargaan terhadap HAKI bukan cuman dalam bentuk uang kok..

    Yah tapi alangkah baiknya, kalau kita bisa memilih untuk bisa berbagi HAKI yang kita punya, dalam bidang software makanya dukung FOSS dong :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesalahan Dispenser

Pada umumnya beberapa orang menyebut dispenser mengikuti istilah pada KBBI yaitu peranti elektronik yg secara otomatis dapat memanaskan dan mendinginkan air yang siap diminum. Ternyata ada istilah lain menurut KBBI yaitu mesin penjual atau mesin penyaji. 27 Desember 2013 saya melihat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari Bank CIMB Niaga sepi dari antrian. Masuklah ke ruangan yang lebih besar dibanding ruang ATM lainnya. Berencana mengambil uang namun gagal, dicoba berulang-ulang ternyata masih gagal dengan pesan galat: Transaksi tidak dapat diproses karena kesalahan dispenser Pertama melihat pesan tersebut pasti merasa aneh, kok dispenser ngeluarin uang, air dong yang dikeluarkan . Termasuk saya yang merasa aneh dengan pesan galat tersebut. Merujuk KBBI saya masih merenungi arti dispenser yang digunakan Bank CIMB Niaga dalam mesin ATM.

Jalur Alternatif Wonosobo Jogja

Mudik tahun ini mencoba jalur baru. Pengamatan saya Wonosobo hanya mempunyai 2 tugu penyambutan yaitu di sebelah timur perbatasan dengan Temanggung dan diselatan perbatasan dengan Banjarnegara. Namun akses keluar masuk Wonosobo cukup banyak. Kali ini arus balik kami dimulai dari rumah Wonobungkah menuju Kaliwiro. Ternyata dari Kaliwiro ada jalur yang baru selesai diperbaiki menuju Sapuran. Dari Sapuran ini bisa melalui jalur altenatif ke Magelang ataupun Jogja. Ada 2 jalur yang dapat dipilih dari Kaliwiro : Wonosobo - Kaliwiro - Kali Bawang - Sapuran - Slentho - Salaman - Muntilan - Sleman - Jogja Wonosobo - Kaliwiro - Winong Sari - Pasar Kertek - Sapuran - Slentho - Salaman - Muntilan - Sleman - Jogja Kami memilih jalur yang pertama. Jalannya sudah bagus walaupun ada kekurangannya yaitu sempit, naik turun, tikungan tajam, dan samping jurang. Jarang ditemukan aspal yang rusak, ada sedikit rusak namun tidak mengganggu perjalanan. Bagi yang terbiasa mabuk darat, mungkin bisa langsung

Tidak Mudah Melacak Ponsel atau Modem Hilang

Setelah kejadian pencurian dirumah , saya baru sempat tadi pagi menghubungi pihak operator. Alat komunikasi berserta kartu dari operator pun lenyap dibawa oleh maling. Sehingga sampai saat ini saya juga sulit komunikasi melalui jalur internet maupun ponsel. Ponsel sulit dihubungi karena charger ponsel pun dibawa maling :(. Sementara masih pinjam teman kantor :D.  Per hari ini, tanggal 15 Maret 2010 saya tidak berlangganan internet sampai batas waktu yang ditentukan. Alasan saya berhenti sementara (3 bulan batas maksimal dari operator) sangat sederhana yaitu pihak operator belum/tidak bisa melacak ponsel atau modem yang hilang. Saya pikir mudah melacak keberadaan ponsel atau modem mudah sesuai artikel yang saya baca di http://www.scribd.com/doc/6303977/ThorpeGlen-Cell-Snooping-Sales-Presentation-2008 :D Ternyata saya ingin tahu keberadaan ponsel atau modem ternyata belum/tidak bisa.Padahal hilangnya ponsel dan modem saya mengandung unsur tindak pidana. Yaaa... apa boleh buat mungkin