Saat ini pengajuan saya untuk menjadi Kepala Keluarga sedang di proses pada Pemerintah Wonosobo.
Pada awalnya saya masih dalam Kartu Keluarga berstatus Anak.
Berhubung saya sudah menikah dan punya anak lebih baik membuat Kartu Keluarga baru.
Prosedur yang harus saya lewati cukup rumit karena ketidaktahuan saya tentang pembuatan Kartu Keluarga.
Informasi yang saya dapat Kartu Keluarga adalah kunci utama dalam kependudukan.
Artinya ketika akan menerbitkan KTP baru atau Akte Kelahiran harus mempunyai Kartu Keluarga.
Dalam Kartu Keluarga akan diterbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Saya pikir setiap daerah dalam mengurus Kartu Keluarga berbeda-beda.
Hal ini dipengaruhi oleh teknologi informasi yang dimiliki masing-masing daerah.
Untuk kecamatan Wonosobo tidak terkoneksi dengan kantor Catatan Sipil.
Sehingga data-data pada kecamatan Wonosobo di-dump kedalam CD untuk dikirim ke kantor Catatan Sipil.
Prosedur yang harus saya lewati untuk membuat Kartu Keluarga, KTP, dan Akte sebagai berikut :
1. Menerima surat pindahan istri dan Kaliwiro ke Jlamprang.
2. Lapor Ketua RT serta minta surat pengantar, formulir KTP, dan formulir Kartu Keluarga 2 lembar, biaya seikhlasnya.
3. Minta persetujuan Ketua RW dari surat pengantar (poin 2), biaya seikhlasnya.
4. Verifikasi ke Kantor Kelurahnan dan minta surat pengantar untuk Akte Kelahiran, biaya seikhlasnya.
5. Verifikasi ke Kantor Kecamatan, biaya Rp. 8.000.
6. Membawa formulir-formulir ke bagian input data, biaya Rp. 8.000/KTP, Rp. 11.000/Kartu Keluarga.
Terlihat memang prosedurnya tidak menyulitkan jika sudah mengetahui aliran prosesnya.
Faktanya saya mengurus hal tersebut sekitar 3 hari.
Bahkan biaya yang dikeluarkan untuk mondar-mandir tidak sedikit :(.
Ada sedikit yang mengelitik tentang foto untuk KTP.
Foto untuk KTP harus berwarna biru bagi tahun kelahiran genap dan warna merah untuk tahun kelahiran ganjil.
Bahkan saya harus kehilangan foto ketika setelah dicetak. :(
Apalagi tukang cetak fotonya kurang ramah.
Proses pembuatan Kartu Keluarga dan KTP sekitar 10 hari.
Bahkan itu belum termasuk Akte Kelahiran.
Pembuatan Akte Kelahiran harus di Kantor Catatan Sipil.
Bayi saat ini sudah mempunyai NIK tidak seperti dulu :P
Saya siap-siap direpotkan kembali dengan pengurusan Akte Kelahiran.
Aturan baru bahwa pengurusan Akte Kelahiran maksimal 60 hari setelah kelahiran.
Jika lewat dari 60 hari dikenai denda Rp. 1.000.000.
Jika lewat dari 1 tahun harus melalui Pengadilan dan denda Rp. 1.000.000.
Namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Jadi segeralah mengurus Surat Akte Kelahiran anak anda :).
Pada awalnya saya masih dalam Kartu Keluarga berstatus Anak.
Berhubung saya sudah menikah dan punya anak lebih baik membuat Kartu Keluarga baru.
Prosedur yang harus saya lewati cukup rumit karena ketidaktahuan saya tentang pembuatan Kartu Keluarga.
Informasi yang saya dapat Kartu Keluarga adalah kunci utama dalam kependudukan.
Artinya ketika akan menerbitkan KTP baru atau Akte Kelahiran harus mempunyai Kartu Keluarga.
Dalam Kartu Keluarga akan diterbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Saya pikir setiap daerah dalam mengurus Kartu Keluarga berbeda-beda.
Hal ini dipengaruhi oleh teknologi informasi yang dimiliki masing-masing daerah.
Untuk kecamatan Wonosobo tidak terkoneksi dengan kantor Catatan Sipil.
Sehingga data-data pada kecamatan Wonosobo di-dump kedalam CD untuk dikirim ke kantor Catatan Sipil.
Prosedur yang harus saya lewati untuk membuat Kartu Keluarga, KTP, dan Akte sebagai berikut :
1. Menerima surat pindahan istri dan Kaliwiro ke Jlamprang.
2. Lapor Ketua RT serta minta surat pengantar, formulir KTP, dan formulir Kartu Keluarga 2 lembar, biaya seikhlasnya.
3. Minta persetujuan Ketua RW dari surat pengantar (poin 2), biaya seikhlasnya.
4. Verifikasi ke Kantor Kelurahnan dan minta surat pengantar untuk Akte Kelahiran, biaya seikhlasnya.
5. Verifikasi ke Kantor Kecamatan, biaya Rp. 8.000.
6. Membawa formulir-formulir ke bagian input data, biaya Rp. 8.000/KTP, Rp. 11.000/Kartu Keluarga.
Terlihat memang prosedurnya tidak menyulitkan jika sudah mengetahui aliran prosesnya.
Faktanya saya mengurus hal tersebut sekitar 3 hari.
Bahkan biaya yang dikeluarkan untuk mondar-mandir tidak sedikit :(.
Ada sedikit yang mengelitik tentang foto untuk KTP.
Foto untuk KTP harus berwarna biru bagi tahun kelahiran genap dan warna merah untuk tahun kelahiran ganjil.
Bahkan saya harus kehilangan foto ketika setelah dicetak. :(
Apalagi tukang cetak fotonya kurang ramah.
Proses pembuatan Kartu Keluarga dan KTP sekitar 10 hari.
Bahkan itu belum termasuk Akte Kelahiran.
Pembuatan Akte Kelahiran harus di Kantor Catatan Sipil.
Bayi saat ini sudah mempunyai NIK tidak seperti dulu :P
Saya siap-siap direpotkan kembali dengan pengurusan Akte Kelahiran.
Aturan baru bahwa pengurusan Akte Kelahiran maksimal 60 hari setelah kelahiran.
Jika lewat dari 60 hari dikenai denda Rp. 1.000.000.
Jika lewat dari 1 tahun harus melalui Pengadilan dan denda Rp. 1.000.000.
Namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Jadi segeralah mengurus Surat Akte Kelahiran anak anda :).
Untuk akte, lebih baik diurus di tempat melahirkan (klinik, bidan, maupun rumah sakit).
ReplyDeleteSaya juga termasuk terlambat mengurus akte. Fathir sudah berusia 6 bulan baru saya urus, karena di awal kelahiran masih memilih nama, saat nama sudah ditetapkan, saya sedang sibuk sehingga tidak sempat ke klinik.
Saat saya serahkan syarat pengurusan akte ke klinik, biaya tetap Rp 200rb, walaupun sudah 6 bulan lebih sejak kelahiran.
nice blog
ReplyDelete@Donny
ReplyDeleteprosedur baru untuk menerbitkan akte kelahiran harus ada NIK dari kartu keluarga.
jadi pangkal informasi kependudukan adalah kartu keluarga.
@proxy
terimakasih :)
Mas Dedy,
ReplyDeleteProsedur-2 untuk mengurus KK dan KTP di kotaku kota Surabaya kurang lebih sama. Soalnya aku kemarin yang urus sendiri semuanya.
Masa ngurus dari awal sampai jadi KK dan KTP kurang lebih 1 bulan.
@setiajie
ReplyDeletesaya fikir KK dan KTP tergantung kecakapan dari person pemerintah.
:)
nice info kang...
ReplyDelete@wismadank
ReplyDeletearep nikah (thinking)
Susahnya pengurusan dokumen kependudukan nampaknya hampir-hampir sama. Saya juga mengalaminya beberapa waktu lalu. Penyebabnya macam-macam, mulai dari prosedur yang terlalu panjang, sampai kualitas dan mental para birokrat itu.
ReplyDelete@akha :
ReplyDeletesebenarnya jika memanfaatkan teknologi dgn tepat pembuatan KK ataupun KTP bisa lebih murah dan tidak merepotkan.
misal saja infrastruktur jaringan komputer sudah terkoneksi antar kecamatan, flow pembuatan KTP/KK yg dipersingkat, bekerja sama dgn PT POS, dll masih banyak flow yg hrs diberesi.