Membaca beberapa model penanganan barang bukti digital atau forensik digital bermacam-macam. Saya terkadang bingung harus mengikuti model yang mana. Saya mencoba mengambil 2 contoh model dari luar negeri dan 2 contoh model dari dalam negeri. Dari luar negeri saya mengambil dari Abstract Digital Forensic Model dan National Institute of Standards and Technology, sedangkan dari dalam negeri saya merangkum dari 15 SOP yang digunakan Puslabfor Polri dan Tahapan Forensik menurut Prof. Richardus Eko Indrajit.
Dari 4 model tersebut saya merangkum menjadi 3 bagian dalam model forensik digital:
1. Pra Analisa, proses pendukung dalam menangani barang bukti digital yang sifatnya prosedural dan dilakukan diawal kegiatan.
2. Analisa, proses inti dalam penanganan barang bukti digital dan ditangani secara teknis.
3. Pasca Analisa, proses akhir dari analisa yang sifatnya prosedural namun manjadi "kunci" penyajian secara umum yang mudah dipahami oleh pihak yang tidak memahami hal teknis.
Tabel dibawah menjelaskan komparasi dari 4 model diatas ditinjaua dari proses forensik digital.
Proses
|
Model Forensik Digital
|
|||
ADFM 2002 | NIST | Puslabfor Polri | Prof. Richardus Eko Indrajit | |
Pra Analisa | - Identification - Preparation - Approach Strategy |
- Menerima barang bukti | - Pernyataan terjadinya kejahatan komputer - Pengumpulan petunjuk atau bukti awal - Penerbitan surat pengadilan - Pelaksanaan prosedur tanggapan dini |
|
Analisa | - Preservation - Collection - Examination - Analysis |
- Collection - Examination - Analysis |
- Akuisisi - Analisis |
- Pembekuan barang bukti pada lokasi kejahatan - Pemindahan bukti ke laboratorium forensik - Pembuatan salinan “2 bit stream” terhadap barang bukti - Pengembangan “md5 checksum” barang bukti - - Penyiapan rantai posesi barang bukti - Penyimpanan barang bukti asli di tempat aman Analisa barang bukti salinan |
Pasca Analisa | - Presentation - Returning Evidence |
Reporting | - Pelaporan - Penyerahan barang bukti |
- Pembuatan laporan forensik - Penyerahan hasil laporan analisa - Penyertaan dalam proses pengadilan |
Comments
Post a Comment