Skip to main content

Perspektif Kejahatan Siber di Indonesia

Rohas Nagpal menulis Cyber Crime & Digital Evidence - Indian Perspective yang isinya diantaranya beberapa kasus kejahatan siber. Nagpal Menulis dalam sudut pandang kejahatan siber yang terjadi di India. Saya mencoba mengambil 2 kasus yang serupa terjadi di Indonesia.

Media Sosial

Kasus Penipun melalui Facebook
Sumber  http://www.tempo.co/
Korban  Putri (nama disamarkan), usia 51 tahun, profesi pengusaha
Pelaku  Ray Christofher dan Ben Joshua
Skenario  Membuat akun palsu di Facebook untuk melakukan komunikasi pertemanan. Saat komunikasi antar kedua belah pihak membaik dan lancar ditandai dengan menyatakan hubungan serius, Ray menyatakan akan melakukan investasi di Indonesia melalui Ben.

Ben mendarat di Jakarta namun mengalami kesulitan dalam hal perizinan yang harus menyuap berbagai petugas bandara dan imigrasi bahkan berpura-pura ditangkap polisi. Setelah proses menyuap Ben dan Ray tidak ada kabar.
Undang-undang
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) 
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (2) 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378
Pemanfaatan Nomor Ponsel

Kasus Pencurian pulsa
Sumber  http://www.tempo.co/
Korban  Pelanggan operator
Pelaku 
  • NHB alias N dari PT Colibri Network (perusahaan content provider)
  • WM dari PT Mediaplay (perusahaan content provider)
  • KP dari PT Telkomsel (perusahaan telekomunikasi)
Skenario  Korban "digiring" untuk mendaftar pada sebuah layanan SMS Premium. Setelah nomor ponsel terdaftar, korban dianggap berlangganan berbagai konten yang ditarik biaya cukup besar.
Undang-undang
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) 
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi Pasal 3 
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi Pasal 1 angka 5
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362

Comments

Popular posts from this blog

Kesalahan Dispenser

Pada umumnya beberapa orang menyebut dispenser mengikuti istilah pada KBBI yaitu peranti elektronik yg secara otomatis dapat memanaskan dan mendinginkan air yang siap diminum. Ternyata ada istilah lain menurut KBBI yaitu mesin penjual atau mesin penyaji. 27 Desember 2013 saya melihat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari Bank CIMB Niaga sepi dari antrian. Masuklah ke ruangan yang lebih besar dibanding ruang ATM lainnya. Berencana mengambil uang namun gagal, dicoba berulang-ulang ternyata masih gagal dengan pesan galat: Transaksi tidak dapat diproses karena kesalahan dispenser Pertama melihat pesan tersebut pasti merasa aneh, kok dispenser ngeluarin uang, air dong yang dikeluarkan . Termasuk saya yang merasa aneh dengan pesan galat tersebut. Merujuk KBBI saya masih merenungi arti dispenser yang digunakan Bank CIMB Niaga dalam mesin ATM.

Jalur Alternatif Wonosobo Jogja

Mudik tahun ini mencoba jalur baru. Pengamatan saya Wonosobo hanya mempunyai 2 tugu penyambutan yaitu di sebelah timur perbatasan dengan Temanggung dan diselatan perbatasan dengan Banjarnegara. Namun akses keluar masuk Wonosobo cukup banyak. Kali ini arus balik kami dimulai dari rumah Wonobungkah menuju Kaliwiro. Ternyata dari Kaliwiro ada jalur yang baru selesai diperbaiki menuju Sapuran. Dari Sapuran ini bisa melalui jalur altenatif ke Magelang ataupun Jogja. Ada 2 jalur yang dapat dipilih dari Kaliwiro : Wonosobo - Kaliwiro - Kali Bawang - Sapuran - Slentho - Salaman - Muntilan - Sleman - Jogja Wonosobo - Kaliwiro - Winong Sari - Pasar Kertek - Sapuran - Slentho - Salaman - Muntilan - Sleman - Jogja Kami memilih jalur yang pertama. Jalannya sudah bagus walaupun ada kekurangannya yaitu sempit, naik turun, tikungan tajam, dan samping jurang. Jarang ditemukan aspal yang rusak, ada sedikit rusak namun tidak mengganggu perjalanan. Bagi yang terbiasa mabuk darat, mungkin bisa langsung

Menutup Rekening Bank Permata

Mulai tanggal 23 Desember 2008 saya sudah menutup rekening di Bank Permata . Saya menggunakan Bank Permata sebagai payroll dari PT Trikomsel Multimedia . Sejak saya pindah ke Jogja sudah tidak efektif rekening tersebut. Payroll saya pindah ke Bank Mandiri . Untung sudah mempunyai rekening Bank Mandiri sejak tahun 2001. Beberapa alasan saya menutup rekening Bank Permata : - Tidak lagi sebagai payroll lagi. - Tidak ada transaksi yang berarti lagi. - E-Banking-nya tidak bisa di buka di Firefox karena menggunakan ActiveX. Daripada tiap bulan saya terkena biaya administrasi akhir diputuskan untuk ditutup. Mungkin kalau masih bisa dibuka di Firefox saya bisa mempertimbangkan untuk menutupnya. Bank Permata yang masih 1 group dengan Astra tentunya masih menggunakan kebijakan yang berbasis Microsoft . Proses untuk menutup saya cukup mengambil uang yang disisakan sekitar Rp. 100.000. Saya membuka rekening di Bank Permata cabang pembantu Jln. Abdul Muis Jakarta Pusat. Menurut CS-nya untuk me