Jika kita perhatikan pemberitaan tentang tindak kejahatan di Indonesia selalu disebut istilah Alat Bukti. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menyebutkan Alat bukti dan tidak menyebutkan Barang Bukti. KUHAP Pasal 184 Ayat 1 menyebutkan bahwa Alat Bukti yang sah adalah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Biasanya dalam mengungkap tindak kejahatan Aparat Penegak Hukum (APH) menggunakan Alat Bukti berupa Keterangan Ahli. Untuk mendapatkan Keterangan Ahli harus mendengarkan pendapat dari Saksi Ahli. Tentu pendapat atau pernyataan dari saksi ahli yang berupa Keterangan Ahli hanya dikeluarkan oleh institusi penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
Alangkah baiknya Saksi Ahli telah tergabung dalam asosiasi profesional atau dari kalangan akademisi. Dalam asosiasi profesional tentu telah menyepakati suatu kode etik tertentu, begitu pula seorang akademisi tentu memiliki kode etik. Selain itu seorang akademisi tentu melakukan riset tertentu yang sesuai dengan bidang keahliannya. Hal ini bisa dilihat dari jumlah publikasi karya ilmiah atau media riset lainnya.
Ada hal yang menarik di Fakultas Teknik UGM, yaitu terdapat mata kuliah S1 tentang Engineering Ethics. Ini merupakan titik awal yang baik bagi setiap lulusan untuk mengetahui kode etik sesuai bidang studi sehingga ilmunya dapat dipertanggungjawabkan. Adanya etika semacam ini keilmuannya dapat dijadikan "modal awal" sebagai saksi ahli yang keluarannya berupa Keterangan Saksi.
Comments
Post a Comment