Baca milis Linux-Aktivis yang dikirim oleh pak Eko Budhi S sangat menarik, yaitu tentang Opensource didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Berikut kutipan yang saya ambil :
Halaman 6
Di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil dikembangkan aplikasi IGOS (Indonesia Go Open Source) yang siap dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi. Saat ini aplikasi berbasis open source tengah dikembangkan untuk keperluan-keperluan penelitian, seperti pengolah sintesis DNA, dan simulasi protein.
Halaman 20
Dengan mengacu pada arahan RPJPN 2005--2025 di atas serta sebelas prioritas nasional program pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu II, akan disusun Agenda Riset Nasional (ARN) 2010--2014.
Agar bersesuaian dengan arah reformasi program dan kegiatan dalam administrasi perencanaan dan penganggaran, fokus pembangunan dalam rangka
peningkatan P3 Iptek adalah gugus (kluster) pusat-pusat penelitian pengembangan yang setingkat dengan unit kerja eselon dua (UKE II), yaitu sebagai berikut:
Halaman 27
6. Informatika dan komunikasi yang mencakup kegiatan litbang dalam bidang informasi dan komunikasi; elektronika dan telekomunikasi, serta informatika yang diarahkan untuk menghasilkan
a. sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak dan teknologi yang dipersiapkan untuk mendukung kemampuan industri telekomunikasi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, berkompetisi dalam menghadapi berbagai persaingan, baik dalam pasar dalam negeri maupun luar negeri;
b. pengembangan WIMAX dan sistem komunikasi nirkable lain;
c. mengembang kan lebih lanjut perangkat lunak berbasis open source, IGOS.
Tunggu apalagi...instansi anda harusnya sudah migrasi ke Opensource sebagai pilihan menggunakan software legal. Dokumennnya dapat anda unduh di http://bappenas.go.id/get-file-server/node/8944/ atau di http://goo.gl/N2See.
mantep! ;)
ReplyDeleteMudah2an ini PP benar-benar dijalankan tidak hanya sebagai "alat" untuk "sunatannya" pemerintah selanjutnya... aamiin.
ReplyDelete@rijal :
ReplyDeletetidak hanya Surat Edaran menteri jadi acuan sekanrang ada tambahan yaitu Peraturan Presiden. *angin segar*
Halaman 27 6c. Semoga semakin banyak aplikasi opensource yg dikembangakn oleh teman2 se-Indonesia. amin :D
ReplyDeleteIya MAz,belajar dulu software yang mirip dalam Linux..Sekolah saya juga pakai OpenSUSE
ReplyDeleteaku setuju,saatnya kita benar benar gunakan software legal.Legal=Halal.
ReplyDeleteseger!!!
ReplyDelete@aan :
ReplyDeleteharusnya paham akam Perpres ini
@sunawang :
ada BlankOn Linux
@masphecorel :
mantep donk
@Resa :
harus legal donk :D
@dion :
semriwing....