Beberapa bulan ini saya memainkan permainkan yang cukup mengasikan, yaitu Forensik Digital. Permainan baru ini diawali dengan istilah Forensik. Menurut KBBI Forensik terdapat dua pengertian:
1. Cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum
2. Ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan
Dari pengertian tersebut saya mengambil istilah yang dapat digarisbawahi, yaitu:
1. Penerapan fakta-fakta
2. Berhubungan dengan masalah hukum termasuk dalam persidangan
3. Ilmu Bedah atau berurusan dengan pembedahan
Dari 3 istilah tersebut maka yang terkait dengan istilah Digital adalah barang bukti digital. Menurut Hossein Bidgoli dalam buku Handbook of Information Security yang dimaksud barang bukti digital menurut terjemahan kasar saya adalah suatu informasi dari nilai pembuktian, baik yang tersimpan maupun disebarkan dalam bentuk digital.
Saya mencoba untuk menyimpulkan bahwa Forensik Digital adalah pengungkapan fakta-fakta dari bukti digital menggunakan metode ilmiah untuk mendukung atau menyelesaikan permasalahan yang tidak wajar seperti kriminal dalam proses penegakan aturan yang berlaku.
Comments
Post a Comment