Seharian (28/08) kemarin topik yang dibahas adalah pernyataan seseorang yang kurang pas melalui media sosial. Walaupun yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan maaf, ternyata kasus ini sudah masuk pengaduan di Polda DIY. Saya jadi ingat saat mengikuti FGD dengan Lemhanas di Komplek Kepatihan beberarap waktu lalu, dosen Fakultas Hukum UAJY (saya lupa namanya) menceritakan pernah ada studi wisata dari sebuah sekolah ke Lapas Wirogunan menunjukan ke para siswa bahwa ada narapidana dengan penyebab awal adalah media sosial.
Pembelajaran dari FGD tersebut bahwa kita harus berhati-hati dalam berucap di media sosial. Kali ini justru terjadi di Yogyakarta berawal pernyataan dari Path. Selain itu juga beberapa kicauan yang kurang pas di Twitter. Menurut yang bersangkutan dalam permohonan maafnya akun media sosial Facebook dan Twitter telah dihapus kemarin siang (28/08).
Walaupun akun Twitter telah dihapus, saya sempat menyimpan 3 "kicauannya" di http://web.archive.org sebelum dihapus. Selain itu "kicauannya" dapat ditemukan di tembolok Google. Berikut tautan terkait "kicauannya" yang tersimpan di internet:
- Tembolok Google- Kicauan 6 Mei 2014 pukul 18.20
- Kicauan 10 Maret 2014 pukul 05.13
- Kicauan 20 Februari 2014 pukul 08.30
Comments
Post a Comment