Diawal perkuliahan sudah dikenalkan prinsip penanganan barang bukti digital yang keluarkan oleh asosiasi kepolisian di Inggris yang bekerja sama dengan perusahaan keamanan informasi 7Safe. Saya lebih mengenal sebagai prinsip ACPO, adapun prinsip tersebut:
1. Penegak hukum, seseorang yang ditugasi atau konsultan tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebaban perubahan data yang akan diajukan pengadilan.
2. Jika dalam kondisi tertentu harus mengakses data asli maka orang yang boleh akses adalah orang yang memiliki kompetensi dan mampu menjelaskan keterkaitan dan implikasi atas tindakannya.
3. Audit atau catatan penanganan barang bukti digital harus ada dan terjaga. Jika ada pihak ketiga yang akan melakukan analisis maka proses dan hasilnya akan sama.
4. Orang yang melakukan investigasi harus bertanggung jawab atas nama hukum dan mematuhui prinsip ini.
Dalam SNI 27037:2014 prinsip semacam ini juga diatur. Jika saya lihat tidak berbeda jauh. Maka yang harus diperhatikan oleh DEFR dan DES sebagai berikut:
1. Mendokumentasikan semua aktifitas.
2. Menentukan dan menerapkan metode yang akurat dan handal dalam proses penyalinan barang bukti digital berpontesial dari sumber aslinya.
3. Menyatakan bahwa usaha penjagaan barang bukti digital yang berpontesial aman dari pihak-pihak yang tidak berhak.
Comments
Post a Comment